Peta Konsesi Anggota RSPO Akan Dipublikasikan

By Admin

nusakini.com--Roundtable on sustainable Palm Oil (RSPO) menerima konfirmasi hukum terkait publikasi peta konsesi perkebunan sawit para anggotanya. Konfirmasi tersebut diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggal 4 April 2016. Surat tersebut menyatakan bahwa publikasi peta konsesi dari anggot RSPO tidak melanggar hukum Indonesia. 

Peta konsesi RSPO disepakati anggota RSPO untuk dibuat pada 2013. Darrel Webber, CEO RSPO menyebutkan bahwa kurangnya sumber data publik resmi yang ada, menyulitkan untuk melakukan verifikasi publik secara memadai berkaitan dengan kebakaran di perkebunan kelapa sawit milik anggota RSPO.  

“Kami sangat prihatin dengan bencana kebakaran di Indonesia. Ini adalah persoalan multiaspek, dimana transparansi memainkan peranan yang penting. Membuka akses informasi terhadap peta konsesi perkebunan kelapa sawit milik anggota RSPO adalah bagian dari jawabannya,“ ujar Darrel. 

Sebelum dilegalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sejak disepakati dibentuk RSPO telah berupaya mendapatkan kepastian hukum dengan para pemangku kebijakan di Indonesia. Awalnya RSPO meminta pengesahan peta konsesinya kepada Kementerian Sekretariat Negara dan setalahnya baru dilimpahkan dan dikonfirmasi oleh Kemnterian Agraria dan Tata Ruang. 

"Akses terhadap informasi merupakan kunci dalam memastikan keterbukaan dan partisipasi publik yang efektif. Hal ini merupakan elemen penting dari sebuah industri yang ingin mengukuhkan dirinya untuk menjadi berkelanjutan. Penerbitan peta akan menunjukkan komitmen anggota kami di Indonesia dan komitmen Pemerintah terhadap sebuah tingkat transparansi baru di industri kelapa sawit,” papar Darrel. 

RSPO menyebutkan publikasi peta konsesi bisa membantu untuk dapat melihat batas konsesi kelapa sawit anggota RSPO, termasuk yang belum tersertifikasi dan memungkinkan seluruh pelaku rantai pasok industri sawit untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam mendukung produksi minyak sawit berkelanjutan , sekaligus melindungi masyarakat lokal Indonesia, hutan dan satwa liar.(p/ab)